Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan aktifitasnya. Persyaratan teknis bangunan gedung adalah ketentuan mengenai persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjaga agar semua pelaksanaan pembangunan gedung sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Pedoman dan persyaratan teknis tentang bangunan gedung telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Dalam peraturan ini menjelaskan tentang Fungsi, Klasifikasi dan Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.